Rabu, 13 Oktober 2010

...PACARAN MENURUT HUKUM ISLAM...????

Pahamilah toex semua.....
Assallamuallaikum wr wb....
Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri
remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai
keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya
mulai "naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan
untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah
pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai
berpacaran.

Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah
jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik
pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,
telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat,
apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.

Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang
sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya
diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum
memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di
kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga
menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang
mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".

Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam???
Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah
hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam
mengenalkan istilah "khitbah (meminang". Ketika seorang laki-laki
menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan
maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,
keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan
yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan
aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan
selayaknya suami istri.

Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran
tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah
merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya
merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang
tidak dalam ikatan perkawinan.
Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara
pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang
mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-
laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan
Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam
berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal
itu haram.

Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat,
apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah
yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)

Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-
laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup
berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa
cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau
membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki
instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga
setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah
tangga.
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan
syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang
secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam
hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.

Di antara batasan-batasan tersebut ialah:

1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina:
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu
melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada
perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan
dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk
bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.

2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas
daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau
ia tahu akan berat siksaannya). "

3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan.
Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan
yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)

4. Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah
berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka
memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan
mereka.....Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka
meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan
mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan,
tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan
jenis penuh dengan gelora nafsu.

5. Menutup aurat
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang
memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk
suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah
dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak
wangi yang baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap
langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang
memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti
perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi
masuk surga)
Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.
Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandanga n,
berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau
mungkin silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan
sekali-kali berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda.
Wassallamu`allaikumsallam wr wb...

Minggu, 10 Oktober 2010

-...Remaja Muslim Berpacaran...?????

Sebuah catatan.............

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra [17] : 32).
Apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu? Diantaranya adalah: saling memandang, merajuk/manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll. Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah di larang. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan : Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [pemenuhan nafsu syahwat], maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya…” (HR Bukhari & Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al Quran berikut:
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” (Bukhori dan Muslim)
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan.” (HR. Ahmad).
“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HASAN, Thabrani dalam Mu`jam Kabir 20/174/386)
“Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian.” (HR. Bukhori)
“Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita..” (HR Malik , Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Telah berkata Aisyah RA, “Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai’atnya (mengambil janji) dengan perkataaan.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).
“Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram”. (HR Abu Dawud , At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
“Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari? Kiamat.” (HR. Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.” (HR Muslim)
“Janganlah kau terlalu lembut bicara supaya (lawan-jenis) yang lemah hatinya tidak bangkit nafsu (syahwat)-nya.” (QS al-Ahzab [33]: 32)
Sekarang pertanyaannya, “Apakah di dalam pacaran terdapat unsur-unsur sebagaimana yang telah disebutkan pada dalil-dalil diatas?” Kalau memang ada, maka jelas bahwa pacaran itu DILARANG di dalam Islam, dengan alasan apapun. Jika dengan keterangan-keterangan yang sudah diuraikan secara jelas di atas ternyata masih ada saja yang mengatakan bahwa pacaran itu BOLEH, maka patut dipertanyakan.
Ehm.. sesaat sy berfikir apakah saya sudah terperangkap rayuan syetan untuk mengingkari perintah-Nya,mempunyai kekasih yg begitu ku sayangi begitupun dia sebaliknya,apakah harus jalinan kasih yg telah terajut di sudahi smpai disini dan menunggu hingga kami “siap” untuk menikah. Tapi saya yakin bnyk remaja muslim yg sama seperti sy “terperangkap” dlm keindahan romantisme dan terdengarlah selentingan,”sholat dan tadarus dilakukan seiring dngn maksiat” . Grgrgrgr… bagaimana keluar dari kondisi ini,, Ya Allah jauhkan kami dari perbuatan mendekati zina yg hina ini,,,
Rekan-rekan sekalian bagaimana pandangan kalian mengenai fenomena ini,kalian bisa memberikan saran-saran perbaikkan agar remaja-remaja Islam tidak terjebak dalam situasi ini dan kembali ke budaya islami dalam menjalin “relationship” dgn lawan jenis.
Semoga post coment kalian mengandung unsur dakwah agar pahala berlimpah dapat tercurah,, amin.. amin.. Ya Rabb..