Pahamilah toex semua.....
Assallamuallaikum wr wb....
Istilah  pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri 
remaja  yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai 
keinginan  untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya 
mulai  "naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan 
untuk  mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah 
pendekatannya  berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai 
berpacaran.
Pacaran  dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah 
jalinan cinta  antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik 
pacaran juga  bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat, 
telepon, menjemput,  mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat, 
apel, sampai ada  yang layaknya pasangan suami istri.
Di kalangan remaja sekarang  ini, pacaran menjadi identitas yang 
sangat dibanggakan. Biasanya  seorang remaja akan bangga dan percaya 
diri jika sudah memiliki  pacar. Sebaliknya remaja yang belum 
memiliki pacar dianggap kurang  gaul. Karena itu, mencari pacar di 
kalangan remaja tidak saja  menjadi kebutuhan biologis tetapi juga 
menjadi kebutuhan sosiologis.  Maka tidak heran, kalau sekarang 
mayoritas remaja sudah memiliki  teman spesial yang disebut "pacar".
Lalu bagaimana pacaran dalam  pandangan Islam???
Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam  Islam. Untuk istilah 
hubungan percintaan antara laki-laki dan  perempuan pranikah, Islam 
mengenalkan istilah "khitbah (meminang".  Ketika seorang laki-laki 
menyukai seorang perempuan, maka ia harus  mengkhitbahnya dengan 
maksud akan menikahinya pada waktu dekat.  Selama masa khitbah, 
keduanya harus menjaga agar jangan sampai  melanggar aturan-aturan 
yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti  berduaan, memperbincangkan 
aurat, menyentuh, mencium, memandang  dengan nafsu, dan melakukan 
selayaknya suami istri.
Ada  perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran 
tidak  berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah 
merupakan  tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya 
merupakan  hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang 
tidak  dalam ikatan perkawinan.
Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir  tidak ada perbedaan antara 
pacaran dan khitbah. Keduanya akan  terkait dengan bagaimana orang 
mempraktikkannya. Jika selama masa  khitbah, pergaulan antara laki-
laki dan perempuan melanggar  batas-batas yang telah ditentukan 
Islam, maka itu pun haram.  Demikian juga pacaran, jika orang dalam 
berpacarannya melakukan  hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal 
itu haram.
Jika  seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak 
dimaksudkan  untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, 
apakah hukumnya  haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah 
yang diberikan  allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara  tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan 
untukmu  isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung 
dan merasa  tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa 
kasih dan  sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar 
terdapat  tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Allah telah  menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-
laki maupun  perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup 
berpasang-pasangan.  Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa 
cinta. Seandainya  tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau 
membangun rumah  tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki 
instink seksualitas  tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga 
setiap kali bisa berganti  pasangan. Hewan tidak membangun rumah 
tangga.
Menyatakan cinta  sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan 
syariat Islam.  Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang 
secara eksplisit atau  implisit melarangnya. Islam hanya memberikan 
batasan-batasan antara  yang boleh dan yang tidak boleh dalam 
hubungan laki-laki dan  perempuan yang bukan suami istri.
Di antara batasan-batasan  tersebut ialah:
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat  mengarahkan kepada zina
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu  mendekati zina: 
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang  keji dan suatu 
jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini,  janganlah kamu 
melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa  menjerumuskan kamu pada 
perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut  seperti berdua-duaan 
dengan lawan jenis ditempat yang sepi,  bersentuhan termasuk 
bergandengan tangan, berciuman, dan lain  sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah  SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas 
daripada  memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau 
ia tahu  akan berat siksaannya). "
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis  yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya  untuk berdua-duan. 
Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada  Allah dan hari akhir, 
maka jangan sekali-kali dia bersendirian  dengan seorang perempuan 
yang tidak mahramnya, karena ketiganya  adalah setan." (HR. Ahmad)
4. Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab  mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang 
sering  membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah 
berfirman,  "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka 
memalingkan  pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan 
mereka.....Dan  katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka 
meredupkan mata  mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan 
mereka..." (QS.  An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga  pandangan, 
tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi  lawan 
jenis penuh dengan gelora nafsu.
5. Menutup aurat
Diwajibkan  kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang 
memakai pakaian  yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk 
suaminya. Dalam  hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah 
dengan berpakaian  yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak 
wangi yang baunya  semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap 
langkahnya dikutuk  oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang 
memandangnya sama  dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti 
perempuan seperti itu  tidak akan mencium baunya surga (apa lagi 
masuk surga)
Selagi  batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh. 
Tetapi  persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandanga n, 
berpegangan,  bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau 
mungkin silakan  berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan 
sekali-kali  berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda.
Wassallamu`allaikumsallam  wr wb...
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar